Berita
25 Sep 2024 09:22:37
Admin
Persyaratan administrasi pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional guru :
a. Surat pengantar dari Kepala Dinas Pendidikan;
b. Foto Copy Sah Penetapan Angka Kredit (PAK);
c. Foto Copy Sah Ijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV;
d. Foto Copy Sah Sertifikat Pendidik;
e. Foto Copy Sah sertifikat program induksi guru pemula;
f. Foto Copy Sah keputusan pengangkatan CPNS;
g. Foto Copy Sah keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
h. Foto Copy Sah penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
>>Diperuntukan bagi PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Guru pangkat penata muda (III/a)
Link usulan :
https://forms.gle/tVhtf6ZMnt5VNz527
Administrasi Pengangkatan dari jabatan lain ke dalam JF Guru:
a. Surat pengantar dari kepala dinas pendidikan
b. Foto copy sah penetapan angka kredit(PAK)
c. Foto copy sah ijazah paling rendah sarjana (S1) / diploma IV
d. Foto copy sah sertifikat pendidik
e. Foto copy sah sertifikat program induksi guru pemula
f. Foto copy sah pengangkatan dalam jabatan terakhir
g. Foto copy sah kenaikan pangkat terakhir
h. foto copy sah surat pernyataan melaksanakan tugas(SPMT) sebagai guru paling singkat 2(dua) tahun
i. Foto copy sah penilaian prestasi kerja dalam 1(satu) tahun terakhir.
CATATAN:
1) Usia paling tinggi 50(lima puluh) tahun.
2) Diperuntukan bagi PNS dari jabatan pelaksana, Jabatan structural, dan jabatan fungsional lain yang akan beralih kedalam jabatan fungsional guru.
3) Dip[eruntukan bagi guru golongan II yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional, dengan ketentuan telah naik pangkat penata muda golongan III/a
Link usulan :
https://forms.gle/RkyS6Rw2MKybr5Ns5
Administrasi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional:
a. Surat Pengantar dari Kepala Dinas Pendidikan
b. Foto copy Penetapan Angka Kredit (PAK)
c. Foto Copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
d. Foto Copy Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional terakhir
e. Foto Copy Penilaian Prestasi Kerja dalam 2(dua) tahun terakhir
f. Sertifikat Uji Kompetensi
CATATAN:
1) Paling singkat 1 (1) tahun dalam jabatan terakhir
2) Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan
3) Prestasi kerja paling kurang bernilai “Baik”
4) Mengusulkan kenaikan jenjang jabatan terlebih dahulu untuk kemudian diusulkan kenaikan pangkat
5) Tanggal penerbitan PAK tidak boleh lebih dari 1(satu) tahun dari tanggal penyampaian usul kenaikan jenjang jabatan.
Link usulan :
https://forms.gle/KAeuEC5TLT7bFqiD7
19 Desember 2022
Admin
19 Desember 2022
Admin
19 Desember 2022
Admin
Managed By ABK Istimewa
@2022 - 2025