Berita
25 Sep 2024 08:49:18
Admin
Ketentuan Izin belajar :
1. Program studi yang ditempuh bukan merupakan program pendidikan jarak jauh, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
2. Jadwal kuliah bukan merupakan kelas sabtu-minggu ;
3. Kegiatan atau program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi (minimal peringkat B) BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) ;
4. Kegiatan pendidikan tidak mengganggu jam kerja (pelaksanaan tugas kedinasan) ;
5. Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Gubernur ;
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
___________________________________________________________
Persyaratan Izin Belajar :
1. Surat Pengantar Instansi
2. SK CPNS, PNS yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan;
3. SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan;
4. SKP 1 tahun Terakhir, dengan kriteria minimal "baik" yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
5. Surat Keterangan Kampus yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga tersebut.
6. Surat Pernyataan Izin Belajar/Atasan Langsung (Template Surat sudah tersedia pada Layanan Website BKD Prov. Jatim)
7. Jadwal Kuliah
8. Akreditasi Kampus
9. Daftar uraian pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II SKPD yang bersangkutan ;
10. Daftar Riwayat Hidup.
* Bekas yang dikumpulkan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy
* File dalam bentuk PDF dan Asli (bukan Foto copy)
Link usulan :
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc-sUFJLLkxp-FhTH0sLeYpqKomnq8xniv6sDnXc-Q3AOwXng/viewform?usp=sharing
SURAT KETERANGAN BELAJAR
Surat Keterangan Belajar : Surat yang diberikan jika Ijazah terbit setelah CPNS, Contoh: Cpns 2020 - ijazah 2023,
Persyaratan sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan ;
2. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan;
3. Foto Copy SK Jabatan Fungsional terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan;
4. Foto Copy SKP 1 tahun terakhir dengan kriteria minimal "Baik" yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
5. Foto copy Ijazah dan Transkip Nilai Legalisir Kampus;
6. Sertifikat Akreditasi Program Studi yang Masih Berlaku;
7. ScreenShot Forlap Dikti;
8. Fotocopy PAK Konversi.
* Bekas yang dikumpulkan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy
* File dalam bentuk PDF dan Asli (bukan Foto copy kecuali Ijazah dan Transkrip nilai)
Link usulan :
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdVQOC232say6VeYD3M70yRpeCE3oFjCmO3G0Wv3NO8w6qGgA/viewform?usp=sharing
SURAT KETERANGAN IZIN BELAJAR
Surat Keterangan Izin Belajar : surat yang diberikan jika Ijazah diperoleh sebelum CPNS, Contoh : Ijazah 2019 - CPNS 2020
Persyaratan sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan ;
2. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan;
3. Foto Copy SK Jabatan Fungsional terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan;
4. Foto Copy SKP 1 tahun terakhir dengan kriteria minimal "Baik" yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
5. Foto copy Ijazah dan Transkip Nilai Legalisir Kampus;
6. Sertifikat Akreditasi Program Studi yang Masih Berlaku;
7. ScreenShot Forlap Dikti;
8. Fotocopy PAK Konversi.
* Bekas yang dikumpulkan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy
* File dalam bentuk PDF dan Asli (bukan Foto copy kecuali Ijazah dan Transkrip nilai)
Link usulan :
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeq9aRgKSarMReLSTCgzgpRFLESU6QuOxt6pVpEdlcC-LcXKA/viewform?usp=sharing
19 Desember 2022
Admin
19 Desember 2022
Admin
25 September 2024
Admin
Managed By ABK Istimewa
@2022 - 2025